Payakumbuh—Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno tegaskan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
"Salah satu asas ASN adalah netralitas, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, " tegasnya saat bertindak selaku pembina apel bersama netralitas ASN di Halaman Balai Kota Payakumbuh, Senin (14/10/2024).
Dikatakan Suprayitno, apel bersama tersebut sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh terhadap Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
"Pilkada serentak saat ini telah memasuki tahapan masa kampanye, kami berpesan dan mengingatkan lagi kepada kita semua, agar tetap menjaga netralitas ASN, " ujarnya.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Pegawai ASN, lanjutnya, harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan dan partai politik, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh, dan tidak memihak kepada kepentingan lain.
"Upaya yang tak kalah penting adalah melakukan pencegahan dini agar ASN Pemko Payakumbuh senantiasa netral dan tidak terlibat dalam pelanggaran politik praktis, " ingatnya.
Ia menyebut, pelanggaran netralitas ASN mencakup memasang spanduk atau baliho terkait calon peserta pemilu, melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial, serta menghadiri deklarasi dan kampanye pasangan calon.
"Kemudian untuk di media sosial, pelanggaran netralitas ASN meliputi membuat postingan, komen, share, like, follow dalam grup atau akun bakal calon, memposting pada media sosial yang berkaitan dengan bakal calon, ” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen Pemko Payakumbuh, Suprayitno menyatakan telah menyosialisasikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN kepada seluruh pegawainya.
"Harapannya, kita semua dapat mentaati seluruh peraturan yang ada agar terciptanya iklim yang kondusif dalam mewujudkan dan menjamin netralitas ASN, " pungkasnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepela OPD, Camat, Lurah, Direktur RSUD, Direktur PDAM, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan seluruh ASN se-Kota Payakumbuh. (**).